SIDANG KURIR 2 KG SABU

  • 31 Oktober 2017 21:25
SIDANG KURIR 2 KG SABU
Terdakwa kurir dua kilogram sabu, Masni alias Anis Binti M.Daud asal Aceh meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Selasa (31/10). JPU dalam dakwaannya menyatakan Masni diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram tanpa ijin dan atas perbuatannya terdakwa diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/ Aswaddy Hamid/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1200
Ukuran Berkas
920.52 KB
Disiarkan
31/10/2017 21:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor