VONIS MATI PELAKU MUTILASI
Terdakwa pelaku pembunuhan mutilasi, Heryanto, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Bengkalis, Riau, Rabu (22/11). PN Bengkalis menvonis hukuman mati terdakwa Heryanto karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap almarhum Bayu Santoso dan melakukan mutilasi terhadap tubuh korban di kecamatan Rupat Utara pada 24 Maret 2017, sementara kedua teman terdakwa Adrian dan Ali Akbar yang ikut membantu, masing - masing menerima vonis penjara seumur hidup dan penjara selama dua puluh tahun. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/17