KAPTEN SUNRISE GLORY DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 30 Oktober 2018 14:30
KAPTEN SUNRISE GLORY DITUNTUT HUKUMAN MATI
Kapten kapal MV Sunrise Glory pembawa narkotika jenis sabu seberat 1,03 ton Cheng Chun Nan (kedua kanan) mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/10/2018). Cheng Chun Nan yang merupakan warga negara Taiwan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
30/10/2018 14:30 WIB
Fotografer
M N Kanwa
Editor
Fanny Octavianus