BUPATI BENER MERIAH DIVONIS TIGA TAHUN

  • 3 Desember 2018 17:00
BUPATI BENER MERIAH DIVONIS TIGA TAHUN
Terdakwa kasus suap Guberrnur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi (kedua kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018). Bupati Bener Meriah nonaktif itu divonis majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp.1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari DOKA tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3286x2191
Ukuran Berkas
2.18 MB
Disiarkan
03/12/2018 17:00 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Hermanus Prihatna