BUPATI BENER MERIAH DIVONIS TIGA TAHUN

  • 3 Desember 2018 17:00
BUPATI BENER MERIAH DIVONIS TIGA TAHUN
Terdakwa kasus suap Guberrnur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018). Bupati Bener Meriah nonaktif itu divonis majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari DOKA tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5422x3615
Ukuran Berkas
2.31 MB
Disiarkan
03/12/2018 17:00 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Hermanus Prihatna