PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA

  • 29 Januari 2019 17:00
PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti alat pembuat rokok ilegal berupa alat pemanas, Cigarette Typing Paper (CTP), Sigaret kretek Mesin (SKM) serta cukai palsu sebelum pemusnahan barang milik negara di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (29/1/2019). Bea dan Cukai setempat memusnahkan barang milik negara hasil penindakan terhadap produsen rokok ilegal periode April - Desember 2018, berupa alat pemanas 33 buah, Cigarette Typping Paper (CTP) 2 rol, kertas etiket 194 kilogram dan tembakau iris 1.184.000 gram serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) 15.334.194 batang dengan perkiraan total nilai barang Rp 11.004.319.485 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.252.216.131 . ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
6.55 MB
Disiarkan
29/01/2019 17:00 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Audy Mirza Alwi