SIDANG PUTUSAN EKA KAMALUDDIN

  • 4 Februari 2019 20:20
SIDANG PUTUSAN EKA KAMALUDDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018 Eka Kamaluddin meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2019). Eka Kamaluddin selaku pihak swasta yang menjadi perantara suap dari mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast untuk Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, mendapat vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
04/02/2019 20:20 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Widodo S Jusuf