SIDANG PUTUSAN EKA KAMALUDDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018 Eka Kamaluddin mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2019). Eka Kamaluddin selaku pihak swasta yang menjadi perantara suap dari mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast untuk Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, mendapat vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.