SIDANG VONIS KORUPSI LAMPUNG SELATAN

  • 28 Maret 2019 18:15
SIDANG VONIS KORUPSI LAMPUNG SELATAN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Lampung Selatan Anjar Asmara (kiri) dan Agus Bhakti Nugroho (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Kamis (28/3/2019). Mejelis Hakim memvonis mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Setan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dengan hukuman penjara masing-masing empat tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider tiga dan empat tahun kurungan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2661
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
28/03/2019 18:15 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Widodo S Jusuf