KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP SANTRI
Polisi menghadirkan dua tersangka pelaku pelecehan seksual AI (45) dan MY (26) pascaditangkap saat pers rilis di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (11/7/2019). Kedua tersangka merupakan pimpinan salah satu pesantren terkemuka dan oknum guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak santri laki-laki yang masih di bawah umur, lebih lanjut kepada Polisi kedua pelaku mengaku lebih dari 15 santri telah menjadi korban pelecehan seksual sejak September 2018. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.