PENGUNGKAPAN KASUS HOME INDUSTRI PIL EKTASI
Polisi menghadirkan MI (19) tersangka pembuat pil ekstasi pasca ditangkap dalam pengerebekan home Industri Pil Ektasi saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (18/7/2019). Kepolisian setempat membongkar tempat pembuatan Pil Ektasi di kawasan Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan menemukan barang bukti 2000 butir ektasi, sabu sabu seberat 0,42 gram, 3 alat cetak ekstasi dan bahan pembuat ekstasi lainnya, seorang tersangka inisial MI (19) berhasil ditangkap, tiga pelaku lainnya J (23), D (28) dan B (30) masih diburu Polisi. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.