PENGUNGKAPAN KASUS HOME INDUSTRI PIL EKTASI

  • 18 Juli 2019 19:30
PENGUNGKAPAN KASUS HOME INDUSTRI PIL EKTASI
Polisi menghadirkan MI (19) tersangka pembuat pil ekstasi pasca ditangkap dalam pengerebekan home Industri Pil Ektasi saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (18/7/2019). Kepolisian setempat membongkar tempat pembuatan Pil Ektasi di kawasan Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan menemukan barang bukti 2000 butir ektasi, sabu sabu seberat 0,42 gram, 3 alat cetak ekstasi dan bahan pembuat ekstasi lainnya, seorang tersangka inisial MI (19) berhasil ditangkap, tiga pelaku lainnya J (23), D (28) dan B (30) masih diburu Polisi. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
502.28 KB
Disiarkan
18/07/2019 19:30 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Hermanus Prihatna