KASUS PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI GULA RAFINASI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Tornagogo Sihombing (tengah), Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Nico Afinta (kedua kanan), dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (kanan) menunjukkan barang dua tersangka dan bukti kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.