KASUS PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI GULA RAFINASI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Tornagogo Sihombing (paling kiri), Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Nico Afinta (kedua kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (tengah), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono (kedua kanan), dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.