KASUS PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI GULA RAFINASI

  • 5 Agustus 2019 14:55 WIB
KASUS PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI GULA RAFINASI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Tornagogo Sihombing (paling kiri), Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Nico Afinta (kedua kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (tengah), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono (kedua kanan), dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
05/08/2019 14:55 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus