ALGOJO CAMBUK

  • 30 September 2016 19:15
ALGOJO CAMBUK
Algojo (eksekutor) cambuk (tengah) berpakaian gamis longgar dan kepala diselimuti jubah bersiap melaksanakan tugas 'uqubat' cambuk terpidana pelanggar hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (30/9). Algojo merupakan orang pilihan, kuat fisik dan mental serta terlatih dipilih sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 10/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hukuman Cambuk, untuk mengeksekusi cambuk pelanggar Syariat Islam, yakni maisir (judi), khalwat (zina), dan khamar (miniman keras) yang pertama sekali dilakukan di Kabupaten Bireuen pada 24 Juni 2005. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2104
Ukuran Berkas
529.08 KB
Disiarkan
30/09/2016 19:15 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor