BARANG BUKTI ORGAN HARIMAU

  • 27 September 2019 22:15
Petugas Reserse Kriminal menunjukkan barang bukti sejumlah organ Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat rilis kasus perdagangan organ hewan dilindungi di Polres Aceh Utara, Aceh, Jumat (27/9/2019). Kepolisian jajaran Polda Aceh berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau, tempurung kepala, empat gigi taring, satu karung tulang, 5 helai kumis yang akan dijual Rp.70 juta, serta menangkap lima orang pelaku di Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4002x2668
File size
945.62 KB
Created
27/09/2019 22:15 WIB
Photographer
Rahmad
Editor
Audy Mirza Alwi