TIGA TERDAKWA PENYELUNDUP MANUSIA DIVONIS BEBAS

  • 11 Maret 2020 21:50
Tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia (people smuggling) Muhammad Fadly (kedua kiri), Adril (ketiga kiri) dan Rinaldi (keempat kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (11/3/2020). Majelis hakim memvonis bebas ketiga terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan penyelundupan 20 orang warga negara Bangladesh ke Malaysia seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4500x3000
File size
2.12 MB
Created
11/03/2020 21:50 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf