NAPOLEON DITUNTUT SATU TAHUN PENJARA

  • 11 Agustus 2022 16:05
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Napoleon dengan hukuman satu tahun penjara dengan mengenakan Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2668
File size
2.13 MB
Created
11/08/2022 16:05 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Rahmadi Rekotomo