PENGUNGKAPAN KASUS KEMAS ULANG MNYAKITA

  • 23 Februari 2023 13:30
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro menunjukkan barang bukti minyak goreng di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/2/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan seorang pedagang berinisial IB sebagai tersangka dengan barang bukti 52 karton Minyakita yang diduga diperdagangkan dengan dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai standar serta dijual dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.23 MB
Created
23/02/2023 13:30 WIB
Photographer
Adiwinata Solihin
Editor
Puspa Perwitasari