Aturan baru harga rumah subsidi

  • 21 Juni 2023 19:30
Warga melintas di sekitar perumahan yang baru selesai dibangun di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Penambahan Nilai (PPN) dengan batas maksimal rumah yang diberi pembebasan PPN sebesar Rp162 juta hingga Rp240 juga dari harga sebelumnya sebesar Rp150,5 juta hingga Rp210 juta. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Related photo
Standard
Image information
Image size
5472x3648
File size
3.79 MB
Created
21/06/2023 19:30 WIB
Photographer
Dedhez Anggara
Editor
Yusran Uccang