Batas rumah subsidi bebas PPN

  • 14 Juli 2023 18:40
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru hargaÊrumah subsidiÊyang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah.ÊANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Related photo
Standard
Image information
Image size
6000x4000
File size
3.05 MB
Created
14/07/2023 18:40 WIB
Photographer
Adeng Bustomi
Editor
Puspa Perwitasari