Vonis Kasus Gratifikasi Mantan Dirut Jasindo

  • 27 Juli 2023 16:45
Terdakwa Budi Tjahjono mengusap matanya saat sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3333
File size
2.37 MB
Created
27/07/2023 16:45 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus