Alokasi dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

  • 22 September 2023 14:00
Sejumlah warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023). Pemerintah telah mengatur DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3334
File size
3.46 MB
Created
22/09/2023 14:00 WIB
Photographer
Anis Efizudin
Editor
Yusran Uccang