Pemusnahan barang menjadi milik negara di Medan

  • 16 November 2023 16:40
Sejumlah petugas memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/11/2023). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan barang ilegal dari hasil penindakan tahun 2022 hingga 2023 dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,376 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,649 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3339
File size
2.06 MB
Created
16/11/2023 16:40 WIB
Photographer
Fransiscocarollio
Editor
Fanny Octavianus