Sidang putusan oknum TNI kasus pembunuhan berencana

  • 11 Desember 2023 14:25
Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3333
File size
1.95 MB
Created
11/12/2023 14:25 WIB
Photographer
Fakhri Hermansyah
Editor
Yusran Uccang