Pemotor melintasi jalur pedestrian di Jakarta
Pengendara sepeda motor menghindari pejalan kaki saat melintasi jalur pedestrian di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Pengendara sepeda motor yang melintasi jalur pedestrian membahayakan pejalan kaki dan penyandang disabilitas yang menggunakan jalur khusus tersebut, serta dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Related photo