Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan divonis hukuman mati

  • 29 Februari 2024 18:50
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3598
File size
6.21 MB
Created
29/02/2024 18:50 WIB
Photographer
Ardiansyah
Editor
Andika Wahyu