Pemusnahan Rokok Ilegal Tangkapan Bea Cukai

  • 3 Mei 2024 13:05
Petugas Bea dan Cukai melakukan pemusnhan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (03/05/2024). Sebanyak 298.000 batang rokok non cukai atau ilegal berbagai merek dan jenis hasil tangkapan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.05 MB
Created
03/05/2024 13:05 WIB
Photographer
Rahmad
Editor
Fanny Octavianus