Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara

  • 21 Mei 2024 13:10
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2492x1662
File size
1.85 MB
Created
21/05/2024 13:10 WIB
Photographer
Hafidz Mubarak A
Editor
Saptono