VONIS KASUS TERORIS

  • 13 Januari 2014 15:20
Terdakwa perencana bom di Kedubes Myanmar Rokhadi alias Shiro alias Abu Junnah (tengah) didampingi penasehat hukumnya ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1). Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman enam (6) tahun penjara kepada Rokhadi karena terbukti merencanakan pengeboman Kedubes Myanmar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/Spt/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2292x1644
File size
757.61 KB
Created
13/01/2014 15:20 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor