RENCANA KENAIKAN DENDA PARKIR

  • 20 Januari 2016 17:30
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek kendaraan yang parkir di tempat terlarang di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (20/1). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berencana menaikkan denda parkir hingga Rp3 juta per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp1 Juta untuk kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Teresia May/ama/16
Related photo
Standard
Image information
Image size
3216x2136
File size
810.54 KB
Created
20/01/2016 17:30 WIB
Photographer
Antarafoto
Editor