KORUPSI PENGADAAN PUPUK

  • 23 Mei 2016 20:50
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Warih Sadono (kedua kiri) memaparkan hasil ungkap kasus korupsi pengadaan pupuk kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kalbar, Senin (23/5). Kejati Kalbar menetapkan lima tersangka berinisial MAKU, JW, JR, YSK, dan AS atas tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) tahun 2015 yang telah merugikan negara sebesar Rp13 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3008x2002
File size
741.87 KB
Created
23/05/2016 20:50 WIB
Photographer
Jessica Wuysang
Editor