KASUS JESICA KUMALA WANGSO P21

  • 26 Mei 2016 14:00
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (tengah) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers mengenai kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (26/5). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2165x3000
File size
1.24 MB
Created
26/05/2016 14:00 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor