EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK

  • 27 Februari 2017 15:05
Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/2). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman tujuh hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap delapan terpidana kasus ikhtilath dan khalwat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
3.56 MB
Created
27/02/2017 15:05 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor