PUTUSAN GUGATAN HASIL PILKADA PROVINSI ACEH

  • 4 April 2017 13:30
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman (kiri) dan anggota Majelis Hakim Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati (kanan) berbincang dengan petugas di sela-sela sidang putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Aceh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid karena selisih suara melebihi dasar maksimal untuk mengajukan perkara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2003
File size
1.43 MB
Created
04/04/2017 13:30 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor