UQUBAT CAMBUK JINAYAT ACEH

  • 25 Oktober 2017 18:30
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani uqubat (hukuman) cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (25/10). Sebanyak 5 terpidana pelanggaran Syariat Islam Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat meliputi kasus Jarimah Zina terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak dan kasus Maisir, menjalani hukuman sebanyak 25 cambukan hingga 117 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
680.04 KB
Created
25/10/2017 18:30 WIB
Photographer
Rahmad
Editor