SIDANG KASUS VAKSIN PALSU

  • 25 Oktober 2017 20:20
Terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu pasangan suami istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina menjalani sidang pembelaan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/10). Kedua terdakwa memohon agar rumah dan sejumlah harta tidak disita dan diberikan untuk negara karena bukan dari usaha bisnis vaksin palsu. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.65 MB
Created
25/10/2017 20:20 WIB
Photographer
Risky Andrianto
Editor