VONIS PELAKU UJARAN KEBENCIAN SARACEN

  • 6 April 2018 14:50
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4). Jasriadi dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas penyebaran ujaran kebencian tersebut oleh majelis hakim, namun bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain dan divonis 10 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama/18
Related photo
Standard
Image information
Image size
3336x2235
File size
961.71 KB
Created
06/04/2018 14:50 WIB
Photographer
Rony Muharrman
Editor