EKSEKUSI BURONAN KASUS KORUPSI APBD LAMPUNG TIMUR

  • 8 Februari 2019 18:00
Petugas Kejaksaan Tinggi Lampung menggiring buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay (tengah) saat dipindahkan dari Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung menuju Lapas Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Jumat (8/2/2019). Buronan kasus tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 tersebut berhasil diamankan petugas Kejati Bali di sebuah hotel di kawasan Tanjung Benoa, dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Rajabasa untuk menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Ardiansyah/ama.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3500x2632
File size
1.68 MB
Created
08/02/2019 18:00 WIB
Photographer
Ardiansyah
Editor
Audy Mirza Alwi