SIDANG PUTUSAN BANDAR 30 RIBU EKSTASI

  • 23 April 2019 20:55
Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan 30.000 ekstasi dari Malaysia dan memvonis keempat terdakwa lainnya yakni Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi serta Zulkairi masing-masing pidana penjara selama 20 tahun. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1800
File size
2.73 MB
Created
23/04/2019 20:55 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf