WARGA RUSIA PENYELUNDUPAN ORANGUTAN DIADILI

  • 12 Juni 2019 19:40
Warga negara Rusia yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan orangutan, Andrei Zhestkov (ketiga kiri) mendengarkan pertanyaan hakim dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (12/6/2019). Andrei didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yaitu berupaya menyelundupkan orangutan ke negaranya pada 23 Maret 2019. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.29 MB
Created
12/06/2019 19:40 WIB
Photographer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Fanny Octavianus