RIDHO RHOMA MASUK TAHANAN

  • 12 Juli 2019 17:40
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Penyanyi dangdut tersebut akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terhadap terdakwa dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2667x4000
File size
2.94 MB
Created
12/07/2019 17:40 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor
Pandu Dewantara