PEMULANGAN TIGA WNI TERPIDANA MATI

  • 7 Agustus 2019 19:15
Petugas Imigrasi Malaysia mengantar tiga terpidana mati narkoba asal Aceh yakni Tarmizi bin Yaacob (dua kiri), Bustamam bin Bukhari (dua kanan) dan Sulaiman bin Ismail (dua dari kanan) ke Pintu Keberangkatan Bandara KLIA di Kuala Lumpur, Rabu (7/8/2019). Narapidana yang telah menjalani proses hukum selama 21 tahun tersebut dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Malaysia atau Yang Di-Pertuan Agong. FOTO ANTARA/Agus Setiawan/pd.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3008x2000
File size
2.65 MB
Created
07/08/2019 19:15 WIB
Photographer
Agus Setiawan
Editor
Pandu Dewantara