PEMBUNUH SOPIR TAKSI DARING DIHUKUM MATI
![PEMBUNUH SOPIR TAKSI DARING DIHUKUM MATI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/02/13/pembunuh-sopir-taksi-daring-dihukum-mati-o9ei-dom.jpg)
Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/2/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang merupakan otak pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Kota Palembang bernama Sofyan pada Oktober 2018 yang lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Foto relacionada
Tags: