PENANGKAPAN WARGA AMERIKA BURONAN INTERPOL
Warga negara Amerika Serikat berinisial BM yang merupakan subjek 'Red Notice' buronan Interpol dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Bali, Jumat (24/7/2020). Petugas Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap BM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Atase Kepolisian Washington DC atas kasus kejahatan penipuan investasi senilai sekitar 500 ribu dolar Amerika. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait