PENGUNGKAPAN KASUS KEJAHATAN SIBER

  • 24 Mei 2021 20:50
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus kejahatan siber berinisial RF di Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (24/5/2021). RF ditangkap atas kasus postingan bermuatan ujaran kebencian dan penistaan agama Hindu yang viral di media sosial dan diunggah menggunakan akun yang dibuat pelaku dengan menyerupai akun 'Facebook' milik orang lain serta telah melakukan kejahatan lain yaitu pemerasan kepada sejumlah korban yang akun media sosialnya berhasil diretas oleh pelaku dengan cara 'phising'. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3283x2185
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
24/05/2021 20:50 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Fanny Octavianus