PENGUNGKAPAN KASUS PENYALAHGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI

  • 31 Januari 2022 14:55
Dua orang tersangka dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam ungkap kasus tersebut, Satgas Pangan Polri mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti pupuk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30 miliiar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.78 MB
Disiarkan
31/01/2022 14:55 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Puspa Perwitasari