SIDANG RICHARD ELIEZER DIVONIS 1 TAHUN 6 BULAN

  • 15 Februari 2023 14:40
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (kedua kanan) saat tiba dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
15/02/2023 14:40 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Hermanus Prihatna