Sidang putusan MK tentang Pemilu terbuka

  • 15 Juni 2023 15:25
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4707x3138
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
15/06/2023 15:25 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Nyoman Budhiyana