Pengembalian uang perjalanan dinas fiktif

  • 7 September 2023 15:10
Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya (kanan) mengembalikan kerugian keuangan negara dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif kepada Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (kiri) di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/9/2023). Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di lembaga KKR Aceh yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2022 itu diselesaikan secara Òrestoratif justiceÓ dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp258.594.600. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.83 MB
Disiarkan
07/09/2023 15:10 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Puspa Perwitasari