MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman

  • 28 Maret 2024 12:25
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). MKMK memberikan hukuman teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers dan gugatan PTUN yang diajukan Anwar mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK. ANTARA FOTO/Andre Kuat/app/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
28/03/2024 12:25 WIB
Fotografer
Str
Editor
Rahmadi Rekotomo